Pendaftaran ulang calon mahasiswa baru Universitas teuku umar jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tahun 2024

26 Mar 2024 | Berita | 0 Komentar

Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP), bagi siswa yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Teuku Umar WAJIB melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 28 Maret s.d 21 April 2024  dengan cara sebagai berikut:

download

Pengumuman Daftar Ulang SNBP 2024 (1)

 

I. Menyiapkan Kelengkapan Berkas

Sebelum melakukan pendaftaran ulang, setiap calon mahasiswa baru harus memastikan Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir telah sesuai antara Kartu Keluarga (KK), Ijazah SMA/Sederajat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara, diantaranya: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP (bila ada), Ijazah SMA/Sederajat (bila ada), serta dianjurkan untuk terlebih dahulu mempersiapkan file berkas pendaftaran ulang yang akan diunggah.

Adapun berkas pendaftaran ulang yang harus dipersiapkan sebagai berikut :

  1. File Scan Nilai Rapor 5 semester terakhir.
  2. File Pas Foto terbaru latar belakang warna biru (foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi).
  3. File Scan Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli atau Surat Keterangan Pelajar dari Sekolah (untuk siswa SMA/Sederajat lulusan tahun 2024).
  4. File Scan Ijazah SMA/Sederajat (untuk siswa lulusan tahun 2022 dan 2023).
  5. File Kartu peserta SNBP Asli.
  6. File Scan Kartu Keluarga (KK) Asli.
  7. File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua Asli.
  8. File Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siswa (bila ada)
  9. File Scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  10. File slip pembayaran/pembelian token listrik bulan terakhir, atau keterangan sumber listrik dari PLN/Institusi pemberi subsidi bagi yang tidak bayar listrik.
  11. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orangtua:
  • Bagi PNS, Karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai perusahaan swasta ditandatangani oleh bendahara instansi atau yang berwenang.
  • Bagi pekerjaan selain yang disebut sebelumnya menggunakan Surat Keterangan Penghasilan dari kepala desa setempat.
  1. File Foto rumah tampak depan seutuhnya, ruang tamu, dan ruang dapur, yang di dalam salah satu foto tersebut memperlihatkan calon mahasiswa dan seluruh keluarga yang bersangkutan.

Tambahan bagi calon penerima KIP-Kuliah

  1. Surat Pernyataan KIP Kuliah (dapatkan filenya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  2. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.
  3. Surat keterangan kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, atau menumpang) dari kepala desa.
  4. File Kartu Pendaftaran KIP Kuliah.
  5. Sertifikat atau Piagam Penghargaan (bila ada).
  6. Motivation Letter (dapatkan contohnya di laman: https://s.id/lampirandaftarulang).
  7. File Kartu PKH (bila ada).

II. Tahap Pendaftaran Ulang

  1. Seluruh berkas pada point A di-scan dan disimpan dalam bentuk soft file dengan format file JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB.
  2. Adapun langkah-langkah pengisian data pendaftaran ulang sebagai berikut:

ID Pendaftar adalah Nomor Pendaftaran SNBP

PIN adalah Tanggal Lahir (format : DDMMYYYY)

  • Klik “Login”

Jika nomor pendaftaran valid maka akan muncul formulir isian pendaftaran ulang

  • Lengkapi Formulir Pendaftaran Ulang yang terdiri dari :
  1. Biodata
  2. Berkas Administrasi
  3. KIP Kuliah (bagi yang mengajukan)
  4. Pengumpulan Data (ceklis permanen data)
  5. Hasil Seleksi, dan
  6. Daftar Ulang.
  • Cetak Formulir Pendaftaran yang terdapat di akhir pengisian formulir (bagian Finalisasi Data Pendaftar) dan disimpan sebagai bukti valid telah melakukan pendaftaran ulang;
  1. INFORMASI LAINNYA
  2. Bagi calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
  3. Setiap calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan/atau tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Teuku Umar.
  4. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP Kuliah (KIP-K), mekanisme seleksi dan pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian di laman http://beasiswa.utu.ac.id/
  5. Penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tata cara pembayaran akan diumumkan kemudian.
  6. Setelah melakukan pendaftaran ulang, seluruh calon mahasiswa diharapkan secara rutin memantau laman utu.ac.id, akademik.utu.ac.id, pmb.utu.ac.id pada akun masing-masing peserta, dan media sosial resmi Universitas Teuku Umar untuk mendapatkan informasi terbaru.
  7. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
  8. KIP-Kuliah : 0811-6882-280 (Irwandi);
  9. Pendaftaran Ulang :

0823-6533-43510 (WA Akademik Rektorat)

0813-6045-5209 (Arfis

Berita Terkini