Kaji Kebijakan Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah di Aceh, Eza Aulia Raih Gelar Doktor di UNAND

27 Jan 2024 | Berita | 0 Komentar

MEULABOHUTU | Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar, Eza Aulia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Implementasi Prinsip Kedaulatan Rakyat Terhadap Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Aceh,”.

Putra dari Guru Besar Universitss Syiah Kuala, Prof. Dr. H. Eddy Purnama, S.H., M.Hum ini berhasil lulus program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sabtu (27/1/2024).

Berlaku selaku promotor Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA dan ko-promotor Dr. Yuslim, S.H.,M.H. Adapun bertindak sebagai penguji yaitu Prof. Dr. Yuliandri, SH., MH; Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., M.Hum; Dr. Ferdi, S.H., M.H; Dr. Khairani, S.H., M.H. Dr. Khairul Fahmi, S.H. M.H. Dr. Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H. Dr. Nani Mulyati, S.H., M.H. t dan penguji eksternal yaitu Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Turut hadir langsung pada sidang promosi Doktor tersebut Dekan FISIP UTU Basri, SH., MH, Wakil Dekan II FISIP Phonna At-Thariq, SH., LLM, dan sejumlah kolega Dosen Prodi Ilmu Hukum, FISIP UTU.

Dalam risetnya, Eza Aulia menyebutkan prinsip kedaulatan rakyat merupakan prinsip yang melahirkan norma-norma pada keseluruhan ketentuan yang ada dalam hirarchi peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di mana segala penormaan ketentuan perundang-undangan yang ada, ditentukan oleh para wakil rakyat bertindak mewakili aspirasi rakyat pada lembaga legislatif.

Adapun model pembatasan kekuasaan terkait periode dan jabatan kepala daerah Kabupaten/Kota di Aceh yang menjadi pilihan dari pembuat UU berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UUPA Jo Pasal 24 huruf r dan huruf s, angka 3, 4 dan 5 Qanun Pilkada Aceh adalah “just one re-election” atau seseorang dibatasi untuk menjabat pada jabatan yang sama maksimal 2 (dua) periode jabatan atau 10 (sepuluh) tahun masa jabatan, frasa “jabatan yang sama” diartikan baik untuk daerah yang sama maupun untuk daerah yang berbeda.

“Penormaan yang demikian melanggar hak politik
masyarakat yang ada di daerah dan menyebabkan disorientasi pada jabatan politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi,” sebut Eza Aulia secara tegas

Temuan penting dalam penelitian tersebut diantaranya:

(1) Prinsip kedaulatan rakyat diterapkan melalui open legal policy oleh pembuat UU yang menentukan model pembatasan masa jabatan kepala daerah Kabupaten/Kota di Aceh menekankan pembatasan pada konteks hak politik yang sama untuk semua jabatan eksekutif pada semua tingkatan,

(2) Penerapan pembatasan masa jabatan yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, harus memenuhi beberapa indikator, yaitu; indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator kesesuaian atas kehendak rakyat, menghindari penyalahgunaan kewenangan, kesinambungan program kerja, jaminan atas kemakmuran dan kesejahteraan, serta indikator regenerasi,

(3) Secara ideal pembatasan masa jabatan yang dilakukan harus mengakomodir aspek teritorial yang mengikat jabatan secara kewenangan, pengaruh yang ditimbulkan, serta legitimasi dari jabatan

Eza Aulia memulai studinya pada Tahun 2017 dan selama masa study telah menghasilkan sejumlah artikel ilmiah di jurnal-jurnal nasional dan internasional, diantaranya artikel dari penelitian disertasinya dengan judul: The Concept of Term of Office Limitation of Regional Head in Indonesia diterbitkan di Journal Sinta 3 tahun 2022.

Prestasi suami dari Namira Melianda, S.H dalam bidang akademik juga mendapat apresiasi dari Rektor UTU, Prof. Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si.  Rektor mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai Dr. Eza Aulia, S.H., M.H “Selamat atas pencapaiannya, semoga ilmunya dapat berguna bagi lingkungan sekitar khususnya bagi UTU yang memiliki core product agro and marine industry.

“Semoga pencapaian ini dapat menambah semangat dosen-dosen UTU lainnya untuk terus menimba ilmu dan meraih gelar doktor dan yang sudah meraih gelar doktor semoga cepat mendapatkan guru besarnya,” kata Prof Ishak Hasan

Menurut Rektor, UTU terus meningkatkan kompetensi tenaga pengajar dengan memberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah S3 ke perguruan tinggi ternama di dalam maupun luar negeri.

“Ada beberapa tenaga pengajar kita dari berbagai Fakultas  kini juga sedang dalam studi lanjut S3. Semoga yang sedang studi dapat dilancarkan hingga dapat kembali memberikan pengabdian untuk mengimplementasikan ilmunya kepada mahasiswa di Kampus Sumber Inspirasi dan Referensi” tandasnya. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).

Berita Terkini