65% Lahan Kawasan Kampus UTU Dikeluarkan dari Area PIPPIB

31 Jan 2024 | Berita | 0 Komentar

MEULABOHUTU | Berdasarkan hasil Overlay (tumpang susun) peta areal kampus Universitas Teuku Umar dengan peta Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2023 periode I yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI diketahui bahwa areal kampus UTU seluas 91,93 hektar berada di dalam areal PIPPIB (gambut) dan seluas 1,95 hektar berada diluar areal PIPPIB.

Kebijakan penetapan PIPPIB tersebut dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Masuknya areal kampus UTU dalam areal PIPPIB tahun 2023 Periode 1 tersebut berimplikasi pada proses pembangunan yang sedang berlangsung di UTU. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 21 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka penanggungjawab kegiatan/usaha yang akan melaksanakan proses pembangunan wajib menyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara untuk usaha atau kegiatan yang sudah berjalan di Universitas Teuku Umar wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK tersebut tidak menjadi kendala bagi Universitas Teuku Umar dalam melakukan pengembangan pembangunan insfrastruktur kampus, maka Rektor Universitas Teuku Umar pada 26 Oktober 2023 telah mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK RI untuk pelepasan kawasan areal kampus UTU dari Area PIPPIB.

Sebelumnya pada 31 Mei 2023, Rektor UTU melalui Wakil Rektor II bagian Umum dan Keuangan telah mengajukan permohonan perubahan peta PIPPIB yang ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan XVIII Aceh.

Sebagai informasi bahwa lokasi areal Universitas Teuku Umar telah mendapatkan perizinan atau titel hak serta bukti hak atas tanah /tanda bukti kepemilikan lainnya yang telah mendapatkan klarifikasi diantaranya berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI nomor 38/HGB/BPN RI/2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan; Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah sebidang tanah milik Pemkab Aceh Barat kepada Yayasan Teuku Umar Johan Pahlawan; dan sejumlah bukti kepemilikan lainnya.

Setelah melalui berbagai proses dan tahapan, akhirnya pada 11 Januari 2024, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan areal kampus UTU seluas +- 61,02 Ha dikeluarkan dari PIPPIB dan datanya digunakan sebagai bahan revisi PIPPIB berikutnya.

Menanggapi keluarnya 61 Ha areal kampus UTU atau seluas 65% dari total luas lahan dari areal PIPPIB tersebut, Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si mengucapkan rasa syukur dan mengapresiasi tim kerja yang dikomandoi Wakil Rektor II Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd dengan anggota tim Ketua PPLH UTU, Dr. Edwarsyah, MP.

“Alhamdulillah, proses panjang ini telah menghasilkan sesuatu yang sangat fundamental, mengingat kebijakan PIPPIB Kementrian LHK RI ini merupakan kebijakan Nasional dalam rangka meningkatkan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut,” kata Prof Ishak Hasan

Dengan dikeluarkannya sebahagian besar areal kampus UTU dari areal PIPPIB tersebut, lanjut Rektor, maka proses penyusunan dokumen AMDAL dan DELH untuk keperluan dokumen baik yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun ke depan dapat berjalan lancar.

Dihubungi terpisah, Wakil Rektor II Prof Nyak Amir menyebutkan bahwa seluruh areal kawasan kampus telah diusulkan untuk dibebaskan dari areal PIPPIB, namun baru 61,02 Ha yang telah dikeluarkan dari PIPPIB.

“Sisanya areal seluas 30,91 Ha akan diupayakan keluar dari PIPPIB pada periode selanjutnya,” kata Prof Nyak Amir.

Bahwa dengan pencabut PIPPIB tersebut, kita sudah mempunyai salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk mengurus IMB, sedangkan dokumen persyaratan lain seperti Rekomendasi Persetujuan Dokumen  DELH dari Dinas Liingkungan Hidup dan Persetujuan ANDALALIN  dari Dinas Perhubungan sudah juga mendapat rekomendasi, hanya satu lagi Pesetujuan Lingkungan ( PERLING) dari Dinas  Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam proses pengurusan.

“Insya Allah awal Februari ini kita memenuhi semua persyaratan untuk mendapat IMB,” pungkas Prof Nyak Amir. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).

Berita Terkini